A.
Menurut erbentuknya konstitusi pertama Indonesia
(UUD 1945) adalah konstitusi tertulis karena UUD 1945 merupakan hukum dasar
negara Indonesia pada waktu yang di tuangkan dalam suatu dokumen yang formal.
Bukti bahwa UUD1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang di sahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI.
B.
Menurut sifatnya UUD 1945 merupakan konstitusi
yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat di ubah dengan cara tertentu
secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundanggan biasa.
Hal ini di jelaskan dalam BAB XVI PERUBHAN UUD pasal 37 ayat 1 “Untuk mengubah UUD sekurang – kurangnya
2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan ayat 2 “ Putusan di ambil
dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang
hadir”.
C.
Menurut kedudukannya UUD 1945 merupakan
kostitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu
peraturan perundang – undanggan yang lain. Oleh sebab itu untuk mengubahnya pun
lebih berat di bandingkan dengan yang lain. Hal ini menyebabkan adanya hirarki
peraturan perundangan.
1.
Menurut bentuk negara , konstitusi (UUD 1945) menjelaskan
bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan. Ini terbukti dalam BAB 1
BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik”.
2.
Menurut sistem pemerintahannya Indonesia
menganut sistem Pesidensial. Ini terbukti dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945 “Dalam
melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh seorang wakil presiden”.
2. Konstitusi Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950)
- A. menurut bentuknya Konstitusi RIS merupakan konstitusi tertulis karena di tuangkan dalam suatu dokumen konstitusi ini terbentuk pada tanggal 27 Desember 1947 setelah ada suatu persetujuan antara Indonesia dan Belanda atas usulan PBB.
- B. Menurut sifatnya konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubaha atau amandemennya.
- C. Menurut kedudukannya Konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat dari pada merubah peraturan perundang – undangan yang lainnya.
- D. Menurut bentuk negara konstitusi RIS adalah serikat/federal karena negara di dalamnya terdiri dari negara –negara bagian yang masing – masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negaranya.
- E. Menurut bentuk pemerintahannya konstitusi RIS berbentuk Parlementer karena kepala negara dan kepala pemerintahan di pegang/di jabat oleh orang yang berbeda yaitu kepala negara di pegang oleh presiden sedangkan kepala pemerintahannya oleh Perdana Menteri.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 juli 1959)
- A. Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena di tuangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku lagi.
- B. Menurut sifatnya UUDS 1950 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah peraturan perundangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
- C. Menurut kedudukannya merupkan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundanan biasa. Dan UUDS merupakan peraturan tertinggi dalam perundang – undangan di atas UU dan UU Darurat.
- D. Menurut bentuk negara UUDS 1950 Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam neara berada di tangan pemerintah pusat.
- E. Menurut sistem pemerintahannya UUDS 1950 Indonesia menganut sistem pemerintahan pelementer yaitu kepala pemerintahan di pegang oleh perdana menteri sedangkan kepala negara di pegang oleh presiden.
4. UUD’45 setelah amandemen I-IV
- A. Menurut bentuknya UUD’45 amandemen termsuk konstitusi tertulis karena di tuangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
- B. Menurut sifatnya UUD’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya memperhatikan syarat – syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD’45 bahwa pengajuan perubahan minimal dilakukan oleh 1/3 dari anggota MPR dan harus dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR dan putusan harus di setujiu oleh 50% di tambah satu dari jumlah anggota MPR dan syarat lain adalah bahwa Khusus mengenai Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan
- C. Menurut kedudukannya UUD’45 termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD’45 berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain.
- D. Menurut bentuk negara UUD’45 Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 “Neara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
- E. Menurut sistem pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi pemerintahan presiden sial dimana kepala neara dan pemerintahan di pean oleh presiden.
Tabel Kesimpulan
Kategori
|
UUD 1945 Sebelum Amandemen
|
Konstitusi RIS
|
UUD 1950
|
UUD 1945 Setelah Amandemen 4
|
Bentuk
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Sifatnya
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Kedudukannya
|
Derajat Tinggi
|
Derajat Tinggi
|
Derajat Tinggi
|
Derajat Tinggi
|
Bentuk Pemerintahan
|
Kesatuan
|
Serikat/Federal
|
Kesatuan
|
Kesatuan
|
Sistem Pemerintahan
|
Presidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
Presidensial
|